INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mwngintruksikam seluruh jajaran pengawas pemilihan umum (Panwaslu) di wilayah kabupaten/kota hingga tingkat nasional untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap verifikasi administrasi (Vermin) para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Pencegahan, Lolly Suhenty menjelaskan partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, tahapan pencalonan menjadi tahap yang rentan terhadap pelanggaran administrasi dan sengketa dalam proses pemilu.
“Oleh karena itu, kita tidak memiliki pilihan selain melakukan pengawasan yang melekat, mengingat bahwa data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat diakses oleh kita,” katanya melalui keterangan tertulisnya Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, beberapa kerawanan yang terjadi saat Vermin, seperti adanya data ganda pada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Waspadai kemungkinan terjadinya data ganda pada saat proses pencalonan, baik dalam lingkup lembaga, daerah pemilihan (dapil), maupun partai politiknya,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan pesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi terkait kemungkinan adanya perbedaan nama yang tidak konsisten antara KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi persyaratan bagi para bakal calon.
“Oleh karena itu, dalam konteks ini, kita perlu waspada terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Senada dikatakan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono
bahwa tahapan Vermin ini merupakan seleksi awal untuk memilih calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.
“Kita tidak boleh membiarkan calon negarawan yang masih menjadi narapidana lepas lolos. Padahal, aturan tidak memperbolehkannya. Mereka harus menunggu selama lima tahun, dan hal ini juga harus diumumkan melalui media massa,” ucapnya.
“Kami mengawasi para koruptor yang sudah bebas apakah mereka sudah mencapai jeda lima tahun tersebut. Kami harus berhati-hati dalam hal ini,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan agar seluruh jajaran bekerja dengan hati-hati saat melakukan pengawasan Vermin.
“Kami membuka posko pengaduan, karena kami melihat bahwa syarat keabsahan calon memang perlu diperiksa secara cermat. Kita meneliti surat perdata satu per satu dengan teliti,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tahapan Vermin berlangsung mulai dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang. (fer)