Diduga Palsukan Surat Covid-19, Saksi JPU Kasus Natalia Rusli Dilaporkan

Diduga Palsukan Surat Covid-19, Saksi JPU Kasus Natalia Rusli Dilaporkan - pmj - www.indopos.co.id

Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen Tribratanews

INDOPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial VS ke Polda Metro Jaya pada, Senin (15/5/2023) malam. Laporan tersebut terkait dugaan memperlambat persidangan.

Salah satu saksi tersebut absen ketika sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Natalia Rusli. Dengan alasan karena terjangkit Covid-19.

Laporan itu telah diterima oleh spkt Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dengan pelapor kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal.

Padahal, pada persidangan sebelumnya yang bersangkutan tak pernah absen. Namun pekan lalu atau tepatnya Selasa (9/5/2023), VS sebagai saksi JPU tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.

“Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluatkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 Verawati,” ujar Kasyuni saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ia masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit, apakah surat Covid-19 itu benar-benar dikeluarkan atau tidak untuk yang bersangkutan.

Bahkan, pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah saksi itu terpapar Covid-19.

“Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat,” ujar Kasyuni.

Adapun sejumlah saksi dari JPU inisial VS, JG, L, RS, dan SH kompak tak hadir dalam persidangan yang semula digelar pekan lalu. Alhasil sidangnya terpaksa ditunda. Rencananya bakal kembali digelar hari ini sekira pukul 10.00 WIB. (dan)

Exit mobile version