Optimalisasi Zakat di Era Digital Menuju Negara Kesejahteraan

Optimalisasi Zakat di Era Digital Menuju Negara Kesejahteraan - baznas 1 - www.indopos.co.id

oleh: Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Pimpinan Baznas RI;
Yudhiarma MK, M.Si
Asril Jufri

INDOPOS.CO.ID – Fungsi utama sebuah negara modern yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya atau yang dikenal dengan konsep welfare state (negara kesejahteraan). Dalam hal ini, negara bertanggung jawab menyejahterakan rakyatnya melalui berbagai layanan yang disediakan, baik di bidang ekonomi maupun di bidang sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Lebih khusus lagi keterlibatan atau intervensi negara sangat dibutuhkan bagi masyarakat atau warga negara yang kurang berdaya, yang hidup di bawah garis kemiskinan (prasejahtera) atau mereka yang belum atau tidak produktif.

Konsep negara kesejahteraan ini merupakan jawaban atas kondisi yang banyak terjadi sebelum abad ke-19 di mana fungsi negara cenderung bersifat (monarki) absolut, lebih sebagai alat kekuasaan untuk melayani penguasa (raja) beserta keluarga dan kroninya.

Indonesia sebagai salah satu negara modern dengan sistem pemerintahan yang demokatis, secara tegas mencantumkan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa: “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut, tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab negara yang diwakili oleh pemerintah yang sah, namun juga sangat dibutuhkan keterlibatan dan peran serta masyarakat. Terlebih dalam masyarakat atau negara yang demokratis, yang sangat menghargai keterlibatan dan inisiatif masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Jika menyaksikan realitas Indonesia saat ini, tampak ada keterlibatan masyarakat yang dominan dalam berbagai sektor kehidupan. Missal di bidang ekonomi, sebagian besar aktivitas ekonomi dilakukan masyarakat secara mandiri dan swadaya melalui pengembangan usaha mikro dan ultra mikro. Bahkan pelaku ekonomi kerakyatan ini sangat dominan sehingga menjadi sokoguru (pelaku utama) dalam struktur perekonomian nasional.

Begitu pula di bidang pendidikan dan kesehatan. Bisa menyaksikan betapa banyak lembaga pendidikan dan rumah sakit yang didirikan masyarakat yang jauh melampaui infrastruktur yang sama yang disediakan pemerintah.

Hal ini bisa dipahami mengingat, peran negara tidak hanya sebagai pelaku (operator), tetapi yang lebih penting justru regulator yang mengatur melalui pembuatan berbagai kebijakan. Dengan pengaturan yang baik, diharapkan bisa tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang peran serta masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan yang diinginkan.

Menurut World Giving Index, Indonesia berada pada peringkat pertama dalam hal kedermawanan sosial ini. Tentu sikap tersebut tak lepas dari nilai-nilai yang dianut masyarakat di mana mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mendermakan harta dengan menunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf). Bahkan perintah berzakat merupakan kedermawanan yang diwajibkan yang menjadi salah satu rukun Islam.

Selain itu, umat Islam juga sangat dianjurkan untuk peduli pada fakir miskin, anak yatim dan kaum dhuafa. Bahkan dalam berbagai sanksi berupa pembayaran fidyah selalu terkait dengan pemberdayaan kaum papa berupa pemberian makan kepada fakir miskin.

Jadi, tujuan akhir penunaian ziswaf dan kepedulian kepada kaum dhuafa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang kurang beruntung, baik dari segi ekonomi maupun segi lain seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan sebagainya.

Agar pelaksanaan dari berbagai upaya pemberdayaan itu, bisa berjalan dengan baik, efektif (mencapai sasaran) dan efisien (optimal), maka perlu diimplementasikan melalui kelembagaan yang profesional.

Khusus dalam pengelolaan zakat, pemerintah telah hadir dengan mendirikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Baznas merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 8/2001 dan UU No. 23 Tahun 2011, dengan tugas dan fungsi untuk menghimpun dan mendayagunakan zakat, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Tidak hanya zakat, Baznas juga mengelola Dana Sosial dan Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dimungkinkan menurut UU.

Kini pada usia yang sudah lebih dari dua dasawarsa, BAZNAS semakin memantapkan eksistensi sebagai lembaga negara yang terpercaya. Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan dana zakat secara bersinambungan yang bisa dihimpun untuk kemudian disalurkan melalui berbagai kegiatan yang terencana, terukur, tepat saran, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam menghadapi perkembangan era milenial, terutama tren penggunaan ternologi digital, BAZNAS berupaya untuk terus menyesuaikan diri dengan kemajuan tersebut. Kini BAZNAS telah mempunyai sistem informasi manajemen yang disebut Simba, Command Center, Kantor Digital, aplikasi Menara Masjid, aplikasi crowd funding Cinta Zakat, serta berbagai aplikasi zakat, untuk memudahkan membayar zakat kapan saja dan di mana saja. BAZNAS juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 financial technology (fintech) dan lembaga-lembaga yang bisa melakukan transfer dana ZIS dan DSKL.

Berbagai kemudahan ini telah mendapat respon positif, terutama dari kaum milenial. Dari data yang ada, sekitar 60% dari muzaki berusia di bawah 40 tahun, membayar zakat secara digital. Pemanfaatan teknologi ini telah mampu meningkatkan penghimpunan zakat Baznas rata-rata 40 persen per tahun.

Tidak hanya dari segi penghimpunan, Baznas juga terus meningkatkan penyaluran melalui program-program yang inovatif, yang lebih memberdayakan, termasuk upaya menjangkau daerah-daerah pedalaman yang terisolasi. BAZNAS memiliki Delapan Program Prioritas, yaitu beasiswa, rumah layak huni, Rumah Sehat Baznas, Baznas Tanggap Bencana, Baznas Microfinance/Bank Zakat Mikro, ZMart, ZChicken, dan Santripreneur.

Ke depan, Baznas akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital melalui jaringan Baznas di sekitar 550 kabupaten/kota. Literasi teknologi informasi akan terus dilakukan melalui pembinaan terhadap sumber daya amil di berbagai daerah dalam rangka memmbangun Indonesia menuju negara kesejahteraan. (*)

Exit mobile version