Sidang Kasus Natalia Rusli, Saksi dari JPU Dianggap Meringankan Terdakwa

natalie

Suasana sidang kasus dugaan penipuan Natalia Rusli di PN Jakbar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terhadap terdakwa Natalia Rusli pada, Selasa (16/5/2023). Dengan agenda mendengarkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima orang yang dihadirkan adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Kuasa hukum terdakwa, Farlin Marta mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk melakukan penipuan. Apalagi, perkara yang dilaporkannya atas kasus Indosurya sudah disidangkan. Meski putusannya membuat para korban kecewa.

“Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim,” kata Ferlin di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep merupakan tanda tangan asli mereka masing-masing.

Di samping itu, saksi Sunhon mengakui bahwa kantor firma hukum Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa. Sehingga, secara pekerjaan terdakwa bertanggungjawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai.

Kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin menyebut terdakwa boleh menanda tangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.

“Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktik penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang,” ujar Deolipa.

Apalagi, SK pengangkatan Natalia Rusli dan berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meski sumpahnya terlambat dilakukan pada September 2020 karena pandemi Covid-19.

Salah satu saksi dari JPU Verawati Sanjaya mengemukakan, kesaksian tersebut menuturkan pertemuan awal bertemu dengan terdakwa. Dari perkenalan hingga menyerahkan uang Rp45 juta. Meski uang tersebut telah dikembalikan, namun terlambat.

“Jadi berkas dinyatakan P21, lalu dia entah bagaimana dia mengembalikannya ke rekening saya,” ucap Verawati. Paling ditekankan dalam kesaksian tersebut ialah soal menjanjikan bisa mengembalikan aset atau uang dari Indosurya. (dan)

Exit mobile version