Sidang Natalia Rusli, Saksi JPU Bersitegang karena Beda Keterangan

Kuasa-hukum-Natalia-Rusli

Tim kuasa hukum terdakwa Natalia Rusli memberikan keterangan soal sidang lanjutan perkara dugaan pnipuan di PN Jakbar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyumi Kamal mengungkap fakta persidangan perkara dugaan penipuan Indosurya dengan korban Verawati Sanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Selasa (16/5/2023) kemarin.

Agenda persidangan tersebut ialah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Menurut Kasyuni, Verawani dan suaminya Roni Sumenep sempat berbeda pendapat di ruang sidang. Bahkan terlihat mengungkap keterangan berbeda.

“Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada mis komunikasi,” kata Kasyuni saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (21/5/2022).

Ia menjelaskan, keterangan yang membuat antar-saksi berselisih paham yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa. Selain itu, salah satu saksi mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).

“Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya,” ujarnya.

Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Salah satu saksi dari JPU Verawati Sanjaya mengungkap ada puluhan pertanyaan yang disampaikan majelis hakim PN Jakbar. Mulanya menceritakan pertemuan dengan terdakwa.

Selanjutnya menyerahkan uang Rp45 juta. Meski uang tersebut telah dikembalikan, namun terlambat. “Gak ada yang kurang, tapi uang tersebut sudah saya kembalikan lagi kepada dia,” ucap Verawati.

Paling ditekankan dalam kesaksian tersebut ialah soal menjanjikan bisa mengembalikan aset atau uang dari koperasi simpan pinjam, Indosurya. (ibs)

Exit mobile version