Percepat Sertifikat Tanah Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Ada Diskriminasi

Percepat Sertifikat Tanah Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Ada Diskriminasi - atr 5 - www.indopos.co.id

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menandatangi MoU dengan sejumlah organisasi keagamaan terkait percepatan sertifikat rumah ibadah. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah. Itu dibuktikan dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah organisasi keagamaan.

Di antaranya dengan PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Kini bersama Jajaran Persatuan Islam (Persis) dan Persatuan Gereja Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI).

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, langkah tersebut merupakan pencegahan timbulnya permasalahan pertanahan yang melibatkan aset organisasi keagamaan. Sekaligus penanganan jika ada sengketa tanah.

“Langkah ini, bentuk konkret upaya pencegahan permasalahan pertanahan yang melibatkan aset organisasi keagamaan,” kata Hadi di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ia kerap menyerap aspirasi dari tokoh agama. Baik itu ustad maupun pendeta setiap kunjungan kerja ke daerah, menanyakan mengenai sertifikat tanah yang diwakafkan untuk tempat-tempat ibadah.

“Saya tanyakan apakah sertifikat tanah (rumah ibadah) sudah diselesaikan? ada sebagian sudah, sebagian belum,” tutur Hadi.

Permasalahan tanah wakaf harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Sehingga permasalahan khusus tanah tempat ibadah akan segera diselesaikan.

“Sertifikasi rumah ibadah menjadi perhatian saya dan saya pastikan tidak ada diskriminasi,” tegasnya. (dan)

Exit mobile version