Ini Penjelasan Kemenkes Soal Penghapusan Regimen Vaksinasi Covid-19

Ini Penjelasan Kemenkes Soal Penghapusan Regimen Vaksinasi Covid-19 - vaksin covid - www.indopos.co.id

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menyasar para pedagang di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penghapusan aturan regimen vaksin Covid-19 dilakukan untuk proteksi jangka panjang. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin dari merek apapun tanpa harus mengikuti regimen vaksin sebelumnya.

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 terkait Update Pemberian Vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut masyakarat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis primer atau dosis pertama dan kedua, dapat meneruskan vaksinasi dosis booster menggunakan merek apapun yang tersedia.

Sesuai dengan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu, setelah enam bulan dari Imunisasi yang kedua akan menurun.

“Sehingga perlu diberikan booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka Panjang,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Maka itu, sehubungan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi Covid-19, dengan menggunakan vaksin yang tersedia yang sudah mendapat EUA dari BPOM.

Sementara pembaruan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19, serta memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi.

“Update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster, mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat,” jelas Syahril.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu. Dengan ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.

Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

“Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” tulis salinan SE itu. (dan)

Exit mobile version