INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf dan menyelesai perbuatannya. Itu disampaikan sebelum Polda Metro Jaya menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, ia mengaku siap menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan. “Iya, ada nanti disampaikan di persidangan,” ucap pria berusia 20 tahun itu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023). Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengkonfirmasi proses pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka itu dilakukan siang tadi. Sekaligus menyertakan barang bukti.
“Iya hari ini (pelimpahan tahap dua). Tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Sekatan (Jaksel),” tutur Ade Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan teman Mario, yang ditetapkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (dan)