Sabtu, 10 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya

by gint
Jumat, 26 Mei 2023 - 21:11
in Nasional
sidang

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf dan menyelesai perbuatannya. Itu disampaikan sebelum Polda Metro Jaya menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

BacaJuga

Sosok Muhajir Effendy Diharapkan Jadi Jembatan Perbaikan Budaya Indonesia

Kunjungi IKN, Menteri Anas Pastikan Tahap Awal Perpindahan 11 Ribu ASN Sesuai Rencana

Di sisi lain, ia mengaku siap menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan. “Iya, ada nanti disampaikan di persidangan,” ucap pria berusia 20 tahun itu.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023). Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengkonfirmasi proses pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka itu dilakukan siang tadi. Sekaligus menyertakan barang bukti.

“Iya hari ini (pelimpahan tahap dua). Tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Sekatan (Jaksel),” tutur Ade Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan teman Mario, yang ditetapkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (dan)

Tags: Kasus PenganiayaanMario DandyTersangka kasus penganiayaan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

dandy
Headline

Lawan Anggapan Kasus Mario Bukan Aniaya Berat, Ayah David: Logika Kita Dibodohi

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:21
Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David
Nasional

Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:49
Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora
Headline

Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:44
Mario-Dandy-Satriyo-2
Nasional

Penahanan Mario-Shane Dipindah ke Lapas Salemba, Ditjen Pas: Tak Ada Diistimewakan

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:05
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Mario-Dandy-Satriyo
Megapolitan

Penjelasan Polisi soal Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties : Hasil Editan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:50
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:03
Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:20
Siswi SMA di Tangsel Dihamili Guru, Keluarga Lapor Polisi - pemerkosaan pelecehan - www.indopos.co.id

Siswi SMA di Tangsel Dihamili Guru, Keluarga Lapor Polisi

Jumat, 9 Juni 2023 - 11:50
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist