INDOPOS.CO.ID – Ketua Kpmisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun telah final dan mengikat.
Meski demikian, menurutnya, Komisi III bakal membaca secara lengkap amar putusan MK yang nantinya dikirimkan.
“Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK,” kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
“Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu. Tapi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itupun berlaku di era pimpinan KPK saat ini dan berlaku hingga periode ke depan.
“Ya, ini sudah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah. Karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Ghufron. Pak Ghufron toh? Nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya lima tahun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023)
Dalam salah satu pertimbangan, mahkamah mengatakan, perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya menciderai rasa keadilan.
Oleh karena itu, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.(dil)