Industri Vape Tak Dimasalahkan, Baleg DPR: Produk Liquid Harus Ada Pengawasan

Industri Vape Tak Dimasalahkan, Baleg DPR: Produk Liquid Harus Ada Pengawasan - baleg - www.indopos.co.id

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo (kiri). Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menuturkan, dalam DIM undang-undang (UU) kesehatan terdapat norma zat adiktif tembakau disetarakan dengan zat adiktif narkotika. Norma tersebut, menurut dia, bukan masukan DPR RI.

“Kita tidak pernah memasukkan norma itu (zat adiktif disetarakan zat adiktif narkotika) dalam UU kesehatan,” kata Firman Subagyo kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Legislator Fraksi Golkar ini, DPR RI tak pernah melarang industri vape. Namun bahan baku rokok elektrik tersebut.

“Kami minta pemerintah awasi bahan baku vape. Kalau bahan bakunya dari tembakau tidak apa-apa,” katanya.

“Kalau bahan bakunya liquid, ini sangat rentan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Ia mencontohkan pada pengungkapan kasus liquid dicampur dengan narkotika di Jakarta Utara. Untuk itu dibutuhkan regulasi pengawasan.

“Jadi yang kami masalahkan bukan industri vape, tapi produk Vape yang belum ada regulasi pengawasan,” ungkapnya.

“Jangan sampai produk Vape dengan liquid disalahgunakan oleh para pengedar narkoba dengan mencampur pada liquid Vape,” imbuhnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU kesehatan antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI menuai polemik. Sejumlah masukan DIM dari pemerintah dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar UU kesehatan. (nas)

Exit mobile version