LPSK Beri Peluang Perlindungan Bagi Oca dalam Konteks Pidana

Gedung-LPSK

ilustrasi gedung LPSK Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpeluang memberikan perlindungan kepada saksi pelapor dugaan suap penyidik KPK yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“LPSK akan memberikan perlindungan kepada Oca yang sudah memberikan rekaman percakapan dugaan oknum penyidik KPK bertransaksi ribuan dolar atas target Sekretaris MA,” kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK, menurut dia, jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana. “LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana,” ujarnya.

Dia mencontohkan bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, maka dia dapat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Dan atas dasar itulah LPSK akan memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak,” katanya.

Menurutnya, tidak dapat serta merta seseorang melaporkan adanya ancaman langsung minta perlindungan. “LPSK bukan body guard” ucapnya.

Sebelumnya, Oca mengungkapkan, sering dibuntuti orang tak dikenal ketika di perjalanan. Bahkan sempat beberapa orang menyatroni dan mencoba mencari tahu kegiatannya melalui tetangga kanan kiri tempat tinggalnya.

Hal tersebut dialami pasca dirinya melaporkan dan menyerahkan Flashdisk berisi rekaman dugaan adanya oknum KPK yang berkompromi dengan imbalan ribuan dolar jika Sekretaris MA menjadi tersangka.

“Saya tidak punya kepentingan sama sekali dalam kasus yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung ini,” katanya.

“Orang tua aku pernah ditargetkan dan menjadi korban. Setidaknya kita punya hati nurani untuk memberantas perilaku jahat tersebut,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version