INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Natalia Rusli bakal kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (30/5/2023).
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim memiliki hati nurani dapat melihat kebenaran yang mulai terlihat dalam persidangan.
Apalagi, sejak menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, Natalia jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.
“Memang semuanya standar umum terhadap tahanan, tetapi apabila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus menggantikan kerugian terdakwa yang mengalami semua ini sebagai manusia dalam tahanan dengan segala konsekuensi nya,” kata Ayu dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Menurutnya, terdakwa Natalia menunjukkan sikap sopan dan tidak mencela para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan.
Meski ia mengetahui beberapa saksi sudah mendapat arahan dari pelapor inisial VS. “Pada saat saksi-saksi dari terdakwa bersaksi malah pelapor VS membuat gaduh, dengan secara tidak langsung mengganggu kesaksian para saksi, terdakwa sampai VS harus mendapat peringatan keras dari Hakim,” ucapnya.
Terdakwa Natalia Rusli dinilainya sudah dikriminalisasi. Tentunya hal itu adalah perbuatan yang merugikan. Sebab, aksi kriminalisasi itu sudah merampas kebebasan seseorang dengan memakai kekuasaan aparat penegak hukum.
“Kriminalisasi adalah salah satu yang dapat dituntut bagi pihak pihak, yang dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” imbuhnya. (ibs)