Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Diminta Lebih Jeli Melihat Kasus Natalia Rusli

Redaktur Folber Siallagan
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:24
di kanal Nasional
Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ist

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Natalia Rusli bakal kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (30/5/2023).

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim memiliki hati nurani dapat melihat kebenaran yang mulai terlihat dalam persidangan.

BacaJuga

Pimpinan DPR Minta KCJB Jangan Jadi Beban APBN

Waketum Garuda: Ucapan dan Tindakan Prabowo Selaras

Apalagi, sejak menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, Natalia jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.

“Memang semuanya standar umum terhadap tahanan, tetapi apabila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus menggantikan kerugian terdakwa yang mengalami semua ini sebagai manusia dalam tahanan dengan segala konsekuensi nya,” kata Ayu dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Menurutnya, terdakwa Natalia menunjukkan sikap sopan dan tidak mencela para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan.

Meski ia mengetahui beberapa saksi sudah mendapat arahan dari pelapor inisial VS. “Pada saat saksi-saksi dari terdakwa bersaksi malah pelapor VS membuat gaduh, dengan secara tidak langsung mengganggu kesaksian para saksi, terdakwa sampai VS harus mendapat peringatan keras dari Hakim,” ucapnya.

Terdakwa Natalia Rusli dinilainya sudah dikriminalisasi. Tentunya hal itu adalah perbuatan yang merugikan. Sebab, aksi kriminalisasi itu sudah merampas kebebasan seseorang dengan memakai kekuasaan aparat penegak hukum.

“Kriminalisasi adalah salah satu yang dapat dituntut bagi pihak pihak, yang dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” imbuhnya. (ibs)

Tags: Master Trust Law FirmNatalia Rusli
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

natalie
Megapolitan

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:12
Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan
Nasional

Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:34
Natalia-Rusli-2
Megapolitan

Bacakan Pledoi, Natalia Rusli: Kebenaran Tidak Akan Pernah Salah

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:23
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Terdakwa Natalia Rusli Dinilai Hanya Jadi Korban Kriminalisasi

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:33
rusli
Megapolitan

Natalia Rusli Dituntut 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Nilai JPU Bimbang

Rabu, 7 Juni 2023 - 02:22
natali
Nasional

Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli Dinilai Tak Berdasar

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:10
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27
Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Jumat, 22 September 2023 - 09:37

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist