DPR Minta Independensi Hakim MK Dibenahi

depr

Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Supriansah, pada acara Diskusi Pileg Proporsional Tertutup di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara internal harus dibenahi. Sebab, dugaan kebocoran putusan tersebut sudah sangat mencederai lembaga MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Komisi III Supriansah di Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, information yang keluar tersebut belum melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum melalui sidang putusan MK.

“Harus dibenahi independensi hakim di MK. Apalagi informasi yang keluar belum melakukan RPH dan diketok palu di sidang,” katanya.

“Apalagi lembaga ini sangat dihormati oleh kita semua. Jadi ini akan menjadi konsen kami di Komisi III,” imbuhnya.

Sebelumnya, pernyataan Prof Denny Indrayana beberapa hari ini membuat gaduh jagat politik di Tanah Air. Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) 2024 secara proporsional tertutup. (nas)

Exit mobile version