INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada memimpin sidang tersebut. Selain itu, turut dihadiri 13 saksi dengan satu saksi ahli.
“Kami sampaikan Komisi Kode Etik Polri itu sendiri, ketuanya adalah bapak Kabaintelkan Komjen Pol Wahyu Widada,” tutur Ramadhan.
Perwira tinggi Polri lainnya yang turut menjadi komisi di persidangan, di antarnya Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), anggota komisi Irjen Syahardiantono (Kadivpropam Polri), anggota komisi Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri) dan anggota komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Teddy Minahasa menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba hasil ungkapan Polres Bukittinggi. Itu terjadi semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.(dan)