Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 31 Mei 2023 - 09:19
di kanal Nasional
teddy

Terpidana eks eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa menjalani sidang etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Foto: Dokumen Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan memecat eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Selasa (30/5/2023).

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Sidang KKEP tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan sejumlah agenda, diakhiri pembacaan putusan.

BacaJuga

RUU Perubahan IKN Disahkan Jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Luncurkan Indeks Zakat Nasional 3.0

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang dilaksanakan kurang lebih 13 jam 30 menit. Bertempat di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sementara hasil sanksi etika akibat perbuatan yang bersangkutan dinilai buruk.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.

Terduga pelanggar telah memerintahkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram (kg).

Hal itu merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Linda Pujiastuti untuk dijual.

Adapun pasal dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP nompr 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1.

Pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kepala Badan Intelkam Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. (dan)

Tags: NarkobapecatPolriTeddy Minahasa
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

ip
Nasional

Satgassus Antikorupsi Polri Rumuskan Penanganan illegal Drilling

Jumat, 29 September 2023 - 21:12
Das'ad-Latif
Nasional

Ciptakan Pemilu Damai, Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif

Jumat, 29 September 2023 - 15:20
Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik
Nasional

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik

Selasa, 19 September 2023 - 14:21
Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri
Nasional

Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri

Selasa, 19 September 2023 - 13:04
Fredy-Pratama
Headline

Kompolnas Yakin Polri Bisa Ringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 18 September 2023 - 12:20
yos ip
Nusantara

Triwulan 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

Minggu, 17 September 2023 - 22:32
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist