INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan penahanan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dua tersangka tersebut dilakukan bersama sejumlah warga binaan lainnya.
“Mario Dandy pada 30 Mei 2023 telah dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba,” kata Rika dalam keterangannya diterima, Rabu (31/5/2023).
Setibanya di Lapas Salemba Mario Dendy dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan, serta proses administratif lainnya
“Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) beraama sembilan orang lainnya,” ujar Rika.
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini, serta karena kondisi rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen.
“Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang,” tutur Rika.
Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama. “Tidak ada yang diistimewakan,” imbuhnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas segera menjalani persidangan pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat.(dan)