Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka - tersangka korupsi dana hibah - www.indopos.co.id

Para tersangka korupsi dana hibah pilakada. Foto: Dokumen Kejari Ogan Ilir

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir telah menetapkan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

“Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan yang mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Ario menyatakan bahwa ketiga tersangka yang dimaksud adalah DI, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I, yang merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan K, yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Pada tanggal 31 Mei 2023, status mereka telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Bahwa sebelumnya para tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya

Berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, seperti yang diungkapkan oleh Ario, terungkap adanya perbuatan melawan hukum berupa permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

“Sebagai akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,” ungkap Ario.

Ario juga menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sejak 31 Mei 2023 dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

Selain itu, Ario Apriyanto menegaskan bahwa penyidik akan terus menyelidiki bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Selanjutnya, akan dilakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” tegas Ario. (fer)

Exit mobile version