INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) berupaya mendorong peningkatan keberagaman konsumsi pangan masyarakat. Sehingga keluar Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan (PPH).
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional yang mengedepankan keberagaman konsumsi pangan dan keterpenuhan gizi masyarakat.
Menurutnya, penerbitan Perbadan sesuai tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dalam Perpres 66 Tahun 2021 serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Menekankan pentingnya pemenuhan gizi masyarakat sebagai upaya pengurangan stunting.
“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi,” kata Arief di Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Selain itu, keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor.
PPH merupakan suatu metode yang digunakan menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Dengan berupa nilai atau skor diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH.
“Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman,” ujarnya.
Perbadan tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya masing-masing.
“Sehingga setiap tahun pemerintah daerah bisa mengetahui bagaimana pola konsumsi masyarakat di daerahnya yang tergambar dalam skor PPH Kabupaten/Kota atau Provinsi,” jelas Arief.
“Untuk daerah, penetapan hasil penilaiannya dilakukan oleh pemimpin daerah masing-masing, Gubernur atau Bupati/Walikota, sedangkan di tingkat nasional penetapan dilakukan oleh Kepala Badan Pangan disampaikan kepada Presiden,” tambahnya. (dan)