PN Tangerang Kota Dibanjiri Karangan Bunga Berbagai Elemen Mahasiswa Dukung Sutrisno Lukito Lawan Mafia Tanah

HMI

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Tangerang Kota menjadi pusat perhatian setelah banjir karangan bunga dari berbagai aliansi gerakan kemahasiswaan dan masyarakat. Seperti dari HMI, SEMMI, dan Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Menggugat memenuhi gerbang depan pengadilan dengan karangan bunga yang memperlihatkan solidaritas mereka terhadap H. Sutrisno Lukito Disastro.

Karangan bunga yang menarik perhatian adalah dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, bertuliskan “Bos Mafia Hukum Sesungguhnya H. Sutrisno Adalah Korban Dari Kejahatan Sistematis.” Dukungan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia yang mengungkapkan, “Hukum Tercipta Untuk Merawat Keadilan Bukan Mengancam Para Pencari Keadilan. H. Sutrisno Tidak Sendiri.”

Tidak hanya itu, Himpunan Mahasiswa Islam juga ikut memberikan dukungan dengan tulisan pada karangan bunga mereka, “Jika Keadilan Hukum Telah Mati Namun Naluri Kami Tidak Mati, Kami Melawan Kedzaliman.

Dalam sebuah nota keberatan yang diterima oleh awak media, Sutrisno Lukito Disastro menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait kasus yang menimpanya. Ia meminta majelis hakim untuk memperhatikan dengan seksama sejumlah kejanggalan tersebut.

“Saya didakwa melakukan Tindak Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tng Kota, tanggal 10 Maret 2018 atas nama Pelapor IDRIS,” ungkap Sutrisno Lukito dalam nota keberatan yang diterima awak media, Senin (5/6/2023).

Namun, ia menekankan bahwa laporan polisi tersebut sebenarnya terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak dan beberapa pasal lain yang melibatkan terlapor Djoko Sukamtono, tanpa adanya pihak lain yakni dirinya yang dilaporkan.

Kejanggalan lain terkait laporan polisi yang dibuat oleh Idris ini, menurutnya, tidak memiliki dasar yang jelas, sementara dirinya sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan jelas, termasuk Surat Ukur, Data Fisik dan Data Yuridis, Bukti Lunas PBB, serta bukti-bukti lainnya yang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dukungan dari berbagai aliansi gerakan kemahasiswaan dan aliansi akademisi ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kasus yang menimpa H. Sutrisno Lukito Disastro. Pasalnya, menjadi sangat aneh jika orang yang tidak memiliki dasar yang jelas diperlakukan dengan sangat istimewa dan dengan mudah melaporkan pemegang Sertifikat Hak Milik.

Mereka berharap bahwa keadilan akan terwujud dan sistem hukum dapat mengakomodir kepentingan yang sebenarnya. Pengadilan Negeri Tangerang Kota harus mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Sutrisno Lukito Disastro dalam persidangan kasus tersebut.(*)

Exit mobile version