Laporkan Lima JPU ke Komjak, Kejagung Persilakan Upaya Hukum Haris Cs

ketut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Dok Kapuspen Kejagung.)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejagung mempersilakan kepada kuasa hukum Haris Azhar cs untuk melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) kepada Komisi Kejaksaan.

“Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa Haris Azhar cs kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud, karena hal tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh Terdakwa,” katanya dalam keterangan, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, Dalam surat tersebut, diungkapkan beberapa hal, antara lain permohonan maaf dari saksi Luhut Binsar Pandjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan sidang dikarenakan saksi sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, tidak ada konsep Jaksa yang mengikuti jadwal saksi, melainkan saksi yang mengikuti jadwal sidang, sehingga hal tersebut tidak dapat dibalik. Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 08 Juni 2023,” pungkasnya.

Sehubungan dengan informasi yang diterima melalui surat tersebut, pada sidang yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya melakukan pembacaan atau penyampaian Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787/JGP/V/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang & Partners). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/2023/PN.Jkt.tim, dan juga disampaikan sebagai tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum. (fer)

Exit mobile version