INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan percakapan terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Mereka bertemu di bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Pertemuan Mario dan APA di bar itu membahas mengenai saksi anak inisial AG, yang merupakan pacar terdakwa. Sementara APA merupakan mantan kekasihnya terdakwa.
Korban penganiayaan David memang pernah berpacaran dengan saksi anak AG. Hubungannya cukup singkat dari Desember 2022 dan berakhir Januari 2023. Komunikasi keduanya masih dijaga dengan baik.
“Tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 00.45 WIB. Mario diminta datang ke Kemang Jaksel oleh APA atau mantan pacar Mario Dandy untuk memberitahukan informasi tentang AG,” kata JPU di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Berdasar dakwaan JPU, saksi anak AG pernah bertemu dengan David pada pertengahan bulan Februari 2023. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan Mario.
“Den, Agnes (AG) pernah hilang gak,” ucap JPU menirukan suara APA.
“Oh, hari Kamis tanggal 17 Februari 2023 ya. Oh ya, Agnes bilang ke aku tadi dia mau ngelayat ke rumah temannya di Bintaro sektor IX. Tapi dari pulang sekolah sampai melayat dia gak ngabari sama sekali,” timpal Mario Dandy ditirukan JPU.
Saksi APA mengaku mengetahui keberadaan AG ketika pergi dengan David. Setelah mendengar informasi itu, Mario Dandy kesal dan mencoba menghubungi David untuk diminta klarifikasi.
“Mario: Vid hari kamis Agnes sama lu gak. David: iya den kenapa? Mario: AG lu bawa kemana saja. David: AG minta jemput di Antasari pukul 15.00 WIB, gua anterin lagi ke rumahnya di Ceger karena dia mau melayat,” tutur JPU.
Namun, Mario seakan masih kurang terima dengan penjelasannya tersebut. Padahal David telah bersumpah dalam percakapan lewat WhatsApp itu. Anak eks pejabat Pajak itu justru memberikan pesan bernada ancaman.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. (dan)