Sekretaris MA Tak Ditahan, MAKI: KPK Makin Lemah

Sekretaris MA Tak Ditahan, MAKI: KPK Makin Lemah - suap korupsi - www.indopos.co.id

Ilustrasi suap. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Hasbi Hasan tak kunjung ditahan KPK.

Muncul dugaan ada perlakukan istimewa dari lembaga antirasuah tersebut. Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad tak mengelak adanya perlakuan berbeda yang diterima Hasbi Hasan dibandingkan tersangka lainnya yang menjalani proses hukum di KPK. “Ya masih berproses,” ujar Suparji di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan, KPK harusnya melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. Adanya perbedaan perlakukan ini dapat menimbulkan kesan bahwa sekretaris MA yang memiliki kewenangan berbeda dengan Hakim Agung mendapat perlakuan istimewa.

‘’Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan,’’ katanya.

Hal yang sama diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kepada INDOPOS.CO.ID, ia menilai tidak ditahannya sekretaris MA Hasbi Hasan membuktikan bahwa KPK semakin lemah. ‘’Saya melihat KPK semakin lemah. Kalau dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan (OTT), tapi sekarang ini saya lihat itu gugur. Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan,’’ ungkapnya.

Dia juga menilai aneh alasan hukum yang dikemukakan oleh KPK bahwa Hasbi Hasan tidak ditahan sepanjang yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. Namun perlakuan itu berbeda dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) di mana pihak penyidik KPK langsung menahan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan.

‘’Padahal mereka (Sudrajat Dimyati-red) lebih koperatif, panggilan pertama dia langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu. Tapi nyatanya tidak ditahan,’’ ujar Boyamin.

Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Usai diperiksa, KPK memutuskan memulangkan Hasbi dan Dadan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6-7 jam. Kedua orang tersebut juga telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. (nas)

Exit mobile version