Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pelanggan PLN di Era Transformasi Digital

RUU-PDP

ilustrasi perlindungan data pribadi Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Undang-undang (UU) perlindungan data pribadi (PDP) menyatakan bahwa PLN (Perusahaan Listrik Nasional) wajib menjaga hak subjek data pribadi. Yakni mereka yang menjadi pelanggan PLN.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Pemberdayaan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Bonifasius Wahyu Pudjianto di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Oleh karena itu, menurut dia, PLN wajib mengetahui cara-cara yang tepat mengenai hal melindungi setiap data pengguna. Sebagaimana peran PLN sebagai institusi pengendali data pribadi.

“Pegawai PLN harus meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan kecakapan menggunakan digital di era transformasi digital,” katanya.

“Penting sekali program literasi digital bagi pegawai PLN. Sehingga memahami 4 pilar digital, seperti etika digital, kecakapan digital, keamanan digital, dan budaya digital,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto mengatakan, literasi digital menjadi bekal bagi PLN untuk dapat menghadapi transformasi digital. “Salah satu prioritas yang harus dicapai oleh BUMN adalah kepemimpinan teknologi,” katanya.

“Kami percaya inovasi digital merupakan kunci untuk beradaptasi dengan cepat dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dan melanjutkan keberlangsungan perusahaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, literasi digital dapat menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan pegawai PLN dalam pengolahan dan manajemen aset data pribadi pelanggan secara lebih optimal.(nas)

Exit mobile version