Presiden Angkat Bicara soal Putusan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah masih mengkaji putusan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditugaskan untuk memahami putusan perpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi 5 tahun itu.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi di Jakarta sebelum bertolak ke Singapura, Rabu (7/6/2023).

Ia meminta semua pihak menanti hasil kajian dari Mahfud MD.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja,” tuturnya.

MK belum lama ini mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Meski Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK memutuskan menerima seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Gugatan itu diketahui dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023). (dan)

Exit mobile version