INDOPOS.CO.ID – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset yang berafiliasi dengan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) di Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap tanah seluas 11,7 hektar yang merupakan milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan penyitaan tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023, mulai pukul 10:00 hingga 17:00 waktu Indonesia Tengah, dan dilaksanakan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” katanya Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI (Badan Aksesibilitas dan Keberlanjutan Telekomunikasi Indonesia) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022,” pungkasnya. (fer)