Keadilan Restoratif, JamPidum Hentikan 57 Pelaku dalam Kasus Pidana Umum

Jampidum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) Dr. Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejagung.

INDOPOS.CO.ID – Dalam sepekan Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 57 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Tujuh alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan. Salah satunya ialah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” katanya dalam keterangan yang dirangkum INDOPOS.CO.ID pada Kamis (8/7/2023).

Menurut Fadil, usai diberikannya persetujuan penghentian penuntutan tersebut selanjutnyapara Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proses hukum tersebut,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version