INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Tuntutan JPU sangat ringan dan ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaannya menjadi hanya penipuan saja.
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menilai, adanya perubahan dakwaan maka perkara itu sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.
“Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang dituduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi,” kata Ayu dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.
Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.
“Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah,” terangnya.
Apalagi Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati.
Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.
“Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana,” ungkapnya.
Anggapannya ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara. Salah satunya mengkriminalisasi kinerja dan statusnya sebagai seorang pengacara.
“Harus di ingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM),” ucapnya. (dan)