Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa Natalia Rusli Dinilai Hanya Jadi Korban Kriminalisasi

Redaktur Wahyu Wibisana
Kamis, 8 Juni 2023 - 09:33
di kanal Nasional
Terdakwa Natalia Rusli hendak menjalani sidang lanjutan di PN Jakbar. (Dok Indopos.co.id)

Terdakwa Natalia Rusli hendak menjalani sidang lanjutan di PN Jakbar. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU sangat ringan dan ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaannya menjadi hanya penipuan saja.

BacaJuga

RUU Perubahan IKN Disahkan Jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Luncurkan Indeks Zakat Nasional 3.0

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menilai, adanya perubahan dakwaan maka perkara itu sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

“Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang dituduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi,” kata Ayu dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

“Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah,” terangnya.

Apalagi Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati.

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

“Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana,” ungkapnya.

Anggapannya ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara. Salah satunya mengkriminalisasi kinerja dan statusnya sebagai seorang pengacara.

“Harus di ingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM),” ucapnya. (dan)

Tags: Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN JakbarKasus Natalia RusliKriminalisasiNatalia Rusli
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Rocky Gerung Merasa Tak Ada Kriminalisasi terkait Pemeriksaan Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Nasional

Rocky Gerung Merasa Tak Ada Kriminalisasi terkait Pemeriksaan Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Kamis, 14 September 2023 - 00:06
anis
Headline

Berkaca pada Kriminalisasi Seniman Mural, Anies Ingin UU ITE Direvisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:07
natalie
Megapolitan

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:12
Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan
Nasional

Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:34
Natalia-Rusli-2
Megapolitan

Bacakan Pledoi, Natalia Rusli: Kebenaran Tidak Akan Pernah Salah

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:23
rusli
Megapolitan

Natalia Rusli Dituntut 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Nilai JPU Bimbang

Rabu, 7 Juni 2023 - 02:22
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist