Ubah Wajah Pemukiman Kumuh, Konsolidasi Tanah Desa Penawangan Jadi Contoh Wilayah Lain

Ubah Wajah Pemukiman Kumuh, Konsolidasi Tanah Desa Penawangan Jadi Contoh Wilayah Lain - pemkab - www.indopos.co.id

Kegiatan media field visit konsolidasi tanah di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Konsolidasi tanah di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah hampir sepenuhnya rampung. Wajah desanya telah ‘disulap’ menjadi lebih layak huni. Kondisi itu bisa menjadi contoh bagi wilayah lainnya.

Sebagian besar warganya telah memiliki sertifikat tanah. Konsolidasi tanah terselenggara dengan partisipasi masyarakat, para pemangku kepentingan dan dukungan pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi.

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali atau penanganan kawasan kumuh, penguasaan tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) mengatakan, pelaksanaan konsolidasi tanah di desa Penawangan telah rampung. Dari perencanaan tahun 2021 dan penyerahan sertipikat tahun 2022.

“Kegiatan konsolidasi tanah di desa Penawangan Kabupaten Semarang, kegiatannya sudah selesai. Dari pengukuran, inventarisasi dan identifikasi, penyusunan desain, pelepasan hak atas tanah, kemudian penegasan hak,” ujar Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I Lia Fitriasari Rahayu dalam acara Media Field Visit Konsolidasi Tanah di Desa Penawangan, Kabupaten Semarang, Kamis (8/6/2023).

“Kemudian pengkuran kembali hasil desain ke lapangan sampai sertipikasi. Itu sudah selesai di tahun 2022,” tambahnya.

Melalui kegiatan media field visit mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan orientasi dan pemahaman terhadap proses penyelenggaraan program tersebut.

“Harapannya setelah dilakukan kegiatan media field visit konsolidasi tanah ini, dapat direplikasi di daerah lain. Terutama untuk penanganan pemukiman kumuhnya dengan menggunakan skema kolaborasi konsolidasi tanah,” ujar Lia.

Selain itu, integrasi pembangunan prasarana sarana dan utilitas (PSU) terhadap pembangunan rumah dengan skema lewat program yang menjadi bagian program Kotaku Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). “Jadi dari masyarakat untuk masyarakat, membangun tanpa menggusur,” jelasnya.

“Semua dapat mengambil pembelajaran dan juga dapat direplikasi sehingga tidak hanya Pekalongan (Kampung Bugisan) dapat belajar, namun juga dari daerah lain karena nanti akan ada dokumentasinya,” tambahnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista menyatakan, program konsolidasi tanah sejak awal perencanaan hingga realisasinya melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa setempat,

“Desa Penawangan menjadi percontohan program konsolidasi tanah selain Kampung Bugisan, di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan,” ucap Arya.

Kementerian ATR/BPN menerbitkan sebanyak 350 sertipikat hak atas tanah dari ratusab kepala keluarga di lokasi program konsolidasi tanah. (dan)

Exit mobile version