DPR: Penangguhan Bukan Dihentikan, Penanganan Ada di Tangan Penyidik

DPR: Penangguhan Bukan Dihentikan, Penanganan Ada di Tangan Penyidik - taufiq basari - www.indopos.co.id

Anggota Komisi III DPR RI Taufiq Basari. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Proses penyidikan kasus pidana dan penanganan perkara perdata adalah dua hal yang berbeda. Semestinya penyidikan tetap harus jalan beriringan dengan proses perdata.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Santoso ditemui INDOPOS.CO.ID di Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan, penyidikan harus dilanjutkan pada penangguhan proses penyidikan kasus pidana karena beririsan perkara perdata. Namun demikian, nasib penanganan kedua perkara bergantung pada penyidik.

“Ya mungkin saja perkara di Simalugun, penyidik ingin mempercepat proses perdatanya. Kalau penangguhan bukan berarti dihentikannya. Semua tergantung para penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada INDOPOS.CO.ID, Anggota Komisi III DPR RI Taufiq Basari menilai, penanganan kasus pidana yang beririsan dengan perdata akan diprioritaskan kasus perdata. Namun demikian, penanganan tersebut bersifat kasuistik.

“Penangguhan dilakukan pada kasus pidana yang beririsan dengan perdata, akan didahulukan proses perdata. Tapi ini sifatnya kasuistik, dilihat kasus perdatanya,” katanya.

“Jadi penangguhan ini sifatnya wajar ya,” imbuhnya.

Diketahui, Polres Simalungun di Sumatera Utara telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka pada 2022 lalu karena membuat surat palsu. Tindakan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Namun pada 31 Maret 2022 Polres Simalungun menerbitkan surat yang isinya menangguhkan penyidikan terhadap 5 tersangka tersebut. Alasan Polres Simalungun karena sedang berlangsung proses pemeriksaan perkara perdata hingga berkekuatan hukum. (nas)

Exit mobile version