Ada Disharmonisasi Perppu Cipta Kerja, DPD RI Susun RUU SPSDA

ruu

PPUU DPD RI Bahas RUU SPSDA bersama pakar dari UI. Foto: DPD RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Untuk itu tim tengah mencari masukan dari stakeholder terkait.

“RUU ini merupakan prakarsa dari DPD RI, untuk itu kami meminta masukan dan menginventarisasi materi baik di pusat dan daerah,” ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Selain itu juga, menurut Dedi, PPUU telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan peninjauan UU terkait dengan SDA. Dan menemukan beberapa hal, di antaranya tata kelola SDA yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global saat ini.

“Ada lagi perubahan akibat terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menimbulkan disharmoni pengaturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menilai penarikan kewenangan perizinan dari daerah ke pusat bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Hal itu berpotensi menggiring Indonesia menuju negara yang sentralistik dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, lanjut dia, UU Minerba pasal 128A merupakan suatu pemberian insentif berlebihan yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pengusaha batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambang. Pengenaan royalti sebesar nol persen ini diperhitungkan akan berdampak pada penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) minerba ke daerah.

“Dengan adanya izin tambang yang seumur tambang, dan royalti 0 persen, maka daerah hanya akan mendapat lubang tambang dan bencana,” katanya. (nas)

Exit mobile version