Dosen Langgar Hukum dan Etika, DPR: Perguruan Tinggi Harus Jatuhkan Sanksi Tegas

Dosen Langgar Hukum dan Etika, DPR: Perguruan Tinggi Harus Jatuhkan Sanksi Tegas - Debby Kurniawan - www.indopos.co.id

Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Perguruan tinggi tempat dosen harus memberikan sanksi yang tegas. Apabila terbukti dosen melanggar hukum dan etika.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan melalui gawai, Kamis (15/6/2023).

Karena, dikatakan legislator Fraksi Demokrat ini, perguruan tinggi bertanggung jawab langsung kepada dosen. Apabila ditemukan pelanggaran berat dan dosen pegawai negeri sipil (PNS), menurut dia, harus dilaporkan ke tingkatan di atasnya, yakni Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).

Terkait dugaan bukti palsu dekan Fakultas Hukum Universitas Simalugun Sarles Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, lanjut Debby, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Apalagi kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan publik.

“Itu ada pelanggaran etika oleh dosen, dan pelanggaran norma hukum,” katanya.

Ia menuturkan, sebagai pengajar, dosen bertugas mendidik dan melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. Selain itu juga seorang dosen harus menjaga nama baik almamater.

“Dosen juga harus menjaga integritas sebagai ilmuwan dengan menjaga nama baik marwah keilmuannya,” ungkapnya.

“Sebagai pendidik, seorang dosen juga harus menjadi teladan bagi mahasiswa baik di dalam maupun di luar kampus,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version