INDOPOS.CO.ID – Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan tersebut teruang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pengendara yang dibekali keterampilan mengemudi bakal lebih memahami rambu-rambu lalu lintas. Sehingga lebih tertib dalam berkendara. Aturan baru memperoleh SIM itu, telah lebih dulu dilakukan di luar negeri.
“Saya setuju. Itu penting kok (bikin SIM harus ada sertifikat mengemudi),” kata Djoko melalui telepon, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Setiap pengendara hendak membuat SIM, maka harus mengantongi sertifikat mengemudi dari tempat kursus maupun sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“(Sekolah mengemudi) itu nanti ngajarin tertib berlalu lintas, soal rambu-rambu, marka jalan, diajar mengemudi dengan benar. Itu diajarin,” tutur Djoko.
“Kemudian (jika) dia lulus, setelah itu tanda lulusnya itu harus mengambil SIM. Kalau sekolahnya tidak lulus, dipulangin lagi,” tambahnya.
Dampak baiknya terhadap para pengendara ialah lebih beretika dalam berkendara. Sekaligus pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.
Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
“Betul, jadi orang tidak semena-mena, tahu rambu dan marka (jalan),” tutur Djoko. Aturan baru untuk pembuatan SIM telah lama diwacanakan.
Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Salah satu pasal menyebutkan, pemohon SIM dapat belajar sendiri dan harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.(dan)