INDOPOS.CO.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebaiknya dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Ini agar wakil presiden tetap menjadi pembantu presiden.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie di Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Untuk memuluskan hal itu, dikatakan dia, maka harus ada amandemen UUD 1945. “Untuk tahun ini saya kira tidak mungkin, mungkin untuk ke depannya,” katanya.
Ia mengatakan, pada pemilihan presiden semua partai politik (Parpol) harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan calon. Sehingga sistem threshold sebaiknya tidak diberlakukan lagi.
“Di Indonesia kan multipartai dan sangat plural. Sebaiknya semua diberikan hak mencalonkan, rakyat yang memilih langsung,” terangnya.
Ia menambahkan, pemilu di Indonesia berbeda dengan Rusia dan Perancis. Ia mencontohkan pada waktu pemilu di Rusia.
“Saat pilpres ada 34 calon, 8 lolos KPU dan Putin mendapatkan 78 persen. Ini artinya dia mendapat dukungan dari rakyat,” katanya.(nas)