RUU Kesehatan, DPR: Jaminan Kesejahteraan hingga Perlindungan Hukum Bagi Nakes

RUU Kesehatan, DPR: Jaminan Kesejahteraan hingga Perlindungan Hukum Bagi Nakes - nakes 2 - www.indopos.co.id

Ilustrasi tenaga kesehatan. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi perhatian panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sebab sebelumnya banyak yang khawatir jika RUU usulan DPR RI ini tidak berpihak kepada nakes.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan, Rabu (21/6/2023). Anggota Panja RUU Kesehatan ini menyebut, bahwa RUU Kesehatan justru sangat menguntungkan tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Ini merupakan wujud keberpihakan kepada mereka.

“Ada beberapa hal yang sebelumnya tidak ada di undang-undang yang sudah eksis tapi ada di RUU Kesehatan,” bebernya.

Dia mengatakan, dalam RUU Kesehatan secara gamblang menyebut tunjangan kinerja. Ini merupakan satu hal yang baru. Selain itu juga disebutkan hak-hak lain bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Misalnya imbalan jasa dan kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang keprofesiannya.

“Hak lain dari tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” katanya.

Yang menjadi perhatian lainnya, dikatakan dia, adalah keluhan dari dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis. Panja RUU Kesehatan melihat adanya masalah di sana. Sehingga munculah pasal, jika mahasiswa program spesialis berhak mendapat perlindungan hukum, istirahat yang cukup, dan jaminan kesehatan.

“Selain itu mereka mendapat jasa pelayanan ketika menjadi mahasiswa program spesialis dan tetap praktik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tenaga kesehatan di wilayah yang sulit pun mendapat perhatian. Dalam RUU Kesehatan sangat memperhatikan kesejahteraan nakes. Hal itu diatur dalam beberapa pasal.

“Misalnya tenaga medis dan kesehatan yang bertugas di daerah perbatasan, kepulauan, hingga daerah yang bermasalah kesehatan memperoleh tunjangan khusus, dukungan sarana prasarana, dan alat kesehatan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, mereka pun mendapatkan kompensasi lebih dengan kenaikan pangkat luar biasa, ketika bersedia ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Jaminan tersebut tentunya disertai dengan jaminan keamanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Nakes juga memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien,” jelasnya.

Dalam RUU Kesehatan ini, kata legislator PDIP ini, nakes diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karir di bidang keprofesiannya. Fraksi PDIP, menurutnya, telah mengusulkan adanya bantuan pendanaan pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam percepatan distribusi pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata ke seluruh pelosok negeri, khususnya wilayah 3T.

”Tentang SDM kesehatan, masalah utama itu kekurangan dokter spesialis. Maka, dibuka jalur pendidikan spesialis berbasis hospital,” kata dia.

“Program ini nantinya diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan, khususnya milik pemerintah dan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan kolegium. Dengan demikian, standar pendidikan menjadi sama dan mutu kesehatan menjadi terjamin,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dia menegaskan, bahwa tidak benar jika nasib nakes tidak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan. Kepentingan seluruh stakeholder, baik masyarakat yang dilayani maupun yang melayani, termasuk organisasi profesi telah dibahas dalam panja RUU Kesehatan. (nas)

Exit mobile version