INDOPOS.CO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi telah diterbitkan. Ketentuan itu berlaku sebagai upaya mengatur penggunaan energi secara hemat, rasional dan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan energi masa depan.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan, peraturan pemerintah itu diundangkan pada tanggal 16 Juni 2023.
Penerapan teknologi efisiensi energi dilakukan melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja energi minimum (SKEM) pada peralatan pemanfaat energi dengan pencantuman label tingkat hemat energi.
Standar kinerja energi minimum merupakan spesifikasi yang memuat, sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif. Sekaligus membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan.
“Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini menggantikan peraturan konsevasi energi yang lama,” kata Gigih dalam diskusi publik INDOPOS.CO.ID dan INDOPOSCO bertajuk Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi di H Tower, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemenntah Nomor 7O Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti.
Ada sejumlah tujuan dan manfaat penerapan standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi. Di antaranya melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peralatan rumah tangga yang hemat energi dan efisien.
“Menunjukan komitmen peran konservasi energi, melakukan efisienya capain emisi gas rumah kaca. Mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia,” ujar Gigih.
Sementara manfaat yang dapat dirasakan bagi konsumen ialah konsumsi energi sedikit (efisien), biaya listrik kecil. Sedangkan manufaktur/Importir: persaingan yang sehat.
“(Manfaat) lingkungan: lebih bersih, emisi GRK (gas Rumah Kaca) turun. Negara: ketahanan energi, mengurangi pengurasan sumber daya energi,” tuturnya.
Direktur Utama Indopos.co.id dan Indoposco Syarif Hidayatullah mendorong dukungan insan media atas kampanye kesadaran isu lingkungan. Mengingat dampak pemberitaan media massa atas isu lingkungan sangat signifikan.
“Butuh peningkatan kesadaranjurnalis dan pemilik, untuk lebih mengedepankan isu lingkungan,” jelas Syarif dalam kesempatan yang sama.
Turut hadir dalam diskusi publik itu, antara lain President Ashrae Herlin Herlianika, pengurus harian YLKI Sri Wahyuni dan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman. (dan)