Penambahan Dana Desa Secara Prosentase, Baleg DPR: Produk Perundangan Tak Sebut Angka

Penambahan Dana Desa Secara Prosentase, Baleg DPR: Produk Perundangan Tak Sebut Angka - baleg - www.indopos.co.id

Rapat Baleg DPR RI membahas tambahan dana desa dalam perubahan UU Desa. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso menilai tidak ada dalam produk perundangan menyebut angka (rupiah). Sehingga kenaikan dana transfer daerah untuk dana desa sudah tepat menggunakan prosentase.

”Jadi prosentase itu sudah tepat, karena produk perundangan tidak ada angka,” kata Santoso di Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Untuk besaran kenaikan Dana Desa, lanjut Legislator Fraksi Demokrat ini, harus disesuaikan. Sehingga produk UU Desa nanti tidak membebani daerah.

”Ya kalau besaran prosentase 15 persen masih belum cukup, mungkin bisa kenaikan 20 persen,” bebernya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Desi Ratnasari. Ia mengatakan, setiap tahun tambahan dana desa harus terukur.

“Jadi prosentase ini kalau ada minimal berarti masih memungkinkan untuk di atas 15 persen. Kami sepakat kenaikan menggunakan prosentase,” katanya. (nas)

Exit mobile version