INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Dion Pongkor telah menyampaikan nota keberatannya dalam perkara korupsi BTS 4G yang melibatkan kliennya.
Johnny G Plate dihadapkan pada tuduhan terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun. Johnny juga didakwa melakukan tindakan korupsi dengan memperkaya diri sebesar Rp17 miliar dari proyek tersebut. Jaksa menegaskan bahwa proyek ini mengalami pembengkakan pengeluaran yang sangat besar, menyebabkan kerugian negara semakin meningkat.
“Faktanya, pengadaan BTS 4G tahun 2020-2022 merupakan implementasi dari arahan Presiden RI yang telah disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, (4/7/2023).
Menurutnya, tuduhan tersebut dengan menegaskan tidak ada upaya merampok uang negara ataupun kelalaian dalam melakukan kajian sebelum pelaksanaan proyek.
“Proyek ini merupakan arahan Presiden yang telah disampaikan dalam beberapa kali rapat,” ungkapnya.
Dion menyebutkan contohnya pada rapat tanggal 12 Mei 2020, dimana Presiden meminta percepatan transformasi digital bagi pelaku usaha mikoro kecil dan menengah (UMKM) melalui konferensi video.
“Kemudian, pada rapat terbatas kabinet tanggal 4 Juni 2020, Presiden Jokowi kembali membahas peta jalan pendidikan tahun 2020-2035,” ujarnya.
Dion menjelaskan Presiden meminta kliennya, Plate, untuk menyusun daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang diperlukan.
“Selain itu, arahan mengenai pengadaan infrastruktur komunikasi kembali disinggung dalam rapat kabinet tanggal 29 Juli 2020 di Istana Merdeka,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Dion, Presiden menjelaskan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal sebesar Rp179 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp38 triliun dialokasikan untuk pendidikan, sementara Rp9 triliun digunakan untuk kesehatan.
“Dana sebesar Rp131 triliun telah terkunci dan hanya boleh digunakan untuk tiga hal, yaitu urusan yang terkait dengan pangan, kawasan industri, ICT (Information and Communication Technology),” pungkasnya. (fer)