INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, transaksi keuangan dalam ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang rada mencurigakan.
Panji Gumilang diketahui mempunyai ratusan rekening atas nama pribadi dan nama versi lainnya. Maka itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tengah menganalisis temuan itu mengarah tindak pencucian uang atau tidak.
“Sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam membuktikan dugaan kejanggalan itu, harus koordinasi dengan PPATK. “Kalau agak mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” terangnya.
Ia mengemukakan, ratusan rekening milik pengasuh salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu bahkan terdapat puluhan rekening lainnya punya Al Zaytun.
“Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam,” beber eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jika keseluruh rekening pribadinya dan Al Zaytun nyaris ada 300 rekening.
“Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289 (rekening),” imbuhnya.
Panji Gumilang bikin heboh jaga media sosial baru-baru ini, karena muncul unggahan video di Ponpes Al Zaytun yang kontroversi. Akibatnya, dia dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menaikkan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan, keputusan itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada, Senin (3/7/2023) malam.
“Kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan,” jelasnya, di Jakarta, Selasa (4/6/2023) dini hari WIB.
Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan sejak Senin sore hingga malam hari. Penyidik Bareskrim menilai laporan yang dituduhkan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun itu telah memenuhi unsur pidana.
“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani.(dan)