Fasilitas Kesehatan Wajib Layani Masyarakat Saat KLB, Ini Penjelasan Kemenkes

Siti-Nadia-Tarmizi-3

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setiap wabah dan kejadian luar biasa dibagi dalam 3 fase. Yakni fase kewaspadaan, fase penanganan dan pasca baik kejadian luar biasa (KLB).

“Kejadian luar biasa itu bisa kondisi pada penyakit menular maupun penyakit tidak menular atau kondisi kesehatan masyarakat tertentu,” kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Namun, menurut dia, berbicara wabah itu pasti penyakit menular. Dalam usulan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan disebut wabah itu adalah penyakit menular yang baru ataupun yang muncul kembali.

“Kalau kejadian luar biasa kalau tidak salah ada 6 atau 7 kriteria yang kita usulkan,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, terkait sumber daya manusia (SDM) dalam undang-undang (UU) Wabah tidak dibahas. Pada saat Pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran bagaimana memobilisasi tenaga kesehatan (Nakes).

“Saat ini kami dalam transformasi kesehatan di bidang SDM, salah satunya juga di bawah transformasi ketahanan dan kesehatan nasional,” katanya.

“Kami bentuk tim cadangan kesehatan. Tim ini untuk siapa saja yang tertarik bergabung,” imbuhnya.

Dalam RUU kesehatan, lanjut dia, selama terjadinya wabah atau kejadian luar biasa, fasilitas pelayanan (Faskes) kesehatan wajib memberikan layanan penanganan wabah ataupun penanganan kejadian luar biasa.

“Jadi aturannya sudah jelas, kalau dulu aturannya masih belum terlalu tertulis seperti apa. Jadi kadang-kadang mungkin waktu Covid-19, kita tahu ada mungkin rumah sakit yang tidak mau menerima karena sarana prasarana dan sebagainya,” jelasnya.

“Kami usulkan faskes pemerintah dan swasta itu wajib melakukan penanganan wabah ataupun kejadian luar biasa,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version