Kejagung Diminta Telusuri Pengelolaan Dana PEN KPR BTN

Gedung-Bank-BTN

Gedung PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN). Foto: Dokumen BTN

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang dilakukan oleh Auditoriat Utama Keuangan Negara VII di Jakarta dengan Nomor 60/AUDITAMA VII/PDTT/08/2022 pada 19 Agustus 2022, merupakan bukti awal yang perlu diteliti oleh aparat penegak hukum.

“Adanya temuan (BPK, red) itu sebagai bukti awal yang menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penting untuk melakukan investigasi terhadap temuan tersebut dan tidak hanya membiarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ini tidak ditindaklanjuti,” ujar Trubus, kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya unsur korupsi antara pemerintah dan perbankan sebagai pengelola dana PEN, dengan tujuan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut.

“Diharapkan melibatkan Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Hal ini dilakukan agar proses tersebut dapat dilakukan secara obyektif sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ucap Trubus.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication Department Bank BTN Dodiek Agoeng dalam surat hak jawabnya yang dikirim ke redaksi INDOPOS.CO.ID mengatakan, Bank BTN dan BPK telah mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut, telah dicapai kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi, dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya.

“Menindaklanjuti permohonan konfirmasi dari redaksi INDOPOS.CO.ID kami menginformasikan Bank BTN telah melakukan pertemuan dengan BPK. Dari pertemuan tersebut, telah disepakati penyelesaian atas masalah dimaksud dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya,” tulisnya yang dikutip INDOPOS.CO.ID, pada Rabu (5/7/2023).

Selain itu, dalam hal ini, diinformasikan karena masalah yang disampaikan dalam LHP terkait dengan pihak ketiga, maka diharapkan pengertian bahwa penyelesaian atas masalah tersebut akan memakan waktu. Namun, Bank BTN secara progresif telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti pembentukan tim pemantau untuk memantau acara yang melibatkan penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi kepada masyarakat agar tepat sasaran dan terhuni.

“Kendati demikian, untuk diketahui karena permasalahan yang disampaikan dalam LHP tersebut berkaitan dengan Pihak Ketiga, maka mohon dimaklumi jika penyelesaian atas masalah tersebut memerlukan waktu. Namun, secara bertahap Bank BTN sudah menyelesaikan masalah tersebut, seperti membentuk tim untuk memonitor acara bersama penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi yang dimanfaatkan masyarakat agar tepat sasaran dan dihuni,” ungkapnya.

Bank BTN memastikan akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Governance (GCG).(fer)

Exit mobile version