INDOPOS.CO.ID – Pengamat Ekonomi-Politik Salamuddin Daeng mengatakan, pengelolaan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebaiknya tidak dilakukan melalui sektor perbankan. Ini mengingat bank-bank tersebut memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip kerahasiaan bank. Dana PEN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Seharusnya pengelolaan dana Program PEN tidak dilakukan melalui sektor perbankan. Ini karena biasanya bank tersebut menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank, sedangkan dana PEN berasal dari APBN. Pengelolaan APBN tidak boleh dilakukan dengan cara yang bersifat rahasia,” kata Kepala Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno kepada INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, aparatur penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan pengelolaan dana Program PEN untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang ditentukan dan bukan menjadi sumber kecurigaan dan penyalahgunaan keuangan.
Dalam hal ini, penting bagi aparatur penegak hukum untuk melakukan investigasi yang teliti dan menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran APBN tersebut.
“Ya tentu saja harus diselidiki, sebab dana PEN itulah yang dana talangan BUMN selama masa Covid, terutama perbankan. masuk kantong masyarakat atau kantong pribadi? Umumkanlah penerimanya lewat onlen berdasarkan nama dan alamat. maka tidak ada kecurigaan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Head of Corporate Communication Department Bank BTN, Dodiek Agoeng dalam surat hak jawabnya yang dikirim ke redaksi INDOPOS.CO.ID mengatakan, Bank BTN dan BPK telah mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut, telah dicapai kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi, dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya.
“Menindaklanjuti permohonan konfirmasi dari Redaksi Indopos.co.id, kami menginformasikan bahwa Bank BTN telah melakukan pertemuan dengan BPK. Dari pertemuan tersebut, telah disepakati penyelesaian atas masalah dimaksud dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya,” tulisnya yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (5/7/2023).
Selain itu, dalam hal ini, diinformasikan bahwa karena masalah yang disampaikan dalam LHP terkait dengan pihak ketiga, maka diharapkan pengertian bahwa penyelesaian atas masalah tersebut akan memakan waktu. Namun, Bank BTN secara progresif telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti pembentukan tim pemantau untuk memantau acara yang melibatkan penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi kepada masyarakat agar tepat sasaran dan terhuni.
“Kendati demikian, untuk diketahui karena permasalahan yang disampaikan dalam LHP tersebut berkaitan dengan Pihak Ketiga, maka mohon dimaklumi jika penyelesaian atas masalah tersebut memerlukan waktu. Namun, secara bertahap Bank BTN sudah menyelesaikan masalah tersebut, seperti membentuk tim untuk memonitor acara bersama penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi yang dimanfaatkan masyarakat agar tepat sasaran dan dihuni,” ungkapnya.
Bank BTN memastikan akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Governance (GCG). (fer)