Jabatan Kades Diperpanjang Dana Desa Dinaikkan, Tusi BPD Perlu Ditingkatkan

Jabatan Kades Diperpanjang Dana Desa Dinaikkan, Tusi BPD Perlu Ditingkatkan - ruu desa - www.indopos.co.id

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di ruang rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Berbagai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa terus digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satunya rencana perpanjangan periodesasi Kepala Desa (Kades) dan adanya kenaikan Dana Desa.

“Jika kedua rancangan ini diterima maka dipastikan beban kerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tiap) akan makin berat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, Indra Utama di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Untuk itu, menurutnya, peran dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) anggota BPD harus diperkuat.

“Saat ini, pengawasan pengelolaan keuangan desa kami nilai masih sangat lemah, Permendagri No.20 tahun 2018 sejauh ini belum dipatuhi sebagaimana mestinya,” tegas Indra.

Untuk itu, lanjut dia, Abpednas Indonesia meminta MPR RI, DPR RI, DPD RI, khususnya Komisi II DPR RI juga memperhatikan secara serius dalam memutuskan perubahan kedua UU 6/2014 yang sedang berproses.

“Peran Anggota BPD dan Tusinya harus diperkuat, otomatis, karena bebannya sesuai kinerja semakin berat, maka tunjangan yang diatur dalam UU dan besarannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, harus diperhatikan juga,” ujar Indra.

Selain itu juga, sambungnya, pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat di tingkat Kabupaten perlu ditingkatkan. Sebab, selama ini masih belum efektif.

“Ini agar penyaluran Dana Desa guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa lebih maksimal, sehingga RUU Desa bisa dirasakan secara baik. Ke depan peningkatan kapasitas dan peran BPD dalam pembinaan serta pengawasan keuangan Desa, sesuai regulasi harus diperhatikan,” terangnya.

Indra menyebut, Abpednas Indonesia menyampaikan 12 rekomendasi yang dirangkum dari masukan dan aspirasi seluruh Anggota BPD yang tergabung dalam Rumah Besar Abpednas Indonesia.

“Semoga bisa dijadikan materi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia Deden Syamsuddin.Menurutnya, meski tidak di semua desa, sebagian oknum Kades masih mengelola sendiri uang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Sedangkan anggota BPD hanya berperan sebagai pelengkap administrasi saja.

“Oleh sebab itu, sesuai pandangan Ketua Umum Abpednas Indonesia, perlu disiapkan sistim pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, mulai dari penguatan Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan dalam Pemerintahan Desa,” tuturnya. (nas)

Exit mobile version