UU Kesehatan Baru Hapus Mandatory Spending, Begini Pembelaan Kemenkes

UU Kesehatan Baru Hapus Mandatory Spending, Begini Pembelaan Kemenkes - kamar pasien - www.indopos.co.id

Ilustrasi ruang perawatan pasien. Foto: Dok Kemenkes

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah haluan anggaran kesehatan menjadi anggaran berbasis kinerja. Sebab dinilainya besarnya mandatory spending atau anggaran wajib tidak menentukan kualitas dari outcome atau hasil yang dicapai.

Mandatory spending di bidang kesehatan sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (1) dan ayat (2).

Kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dalam Undang-Undang Kesehatan baru tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib mengatur hal tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M. Syahril mengklaim, tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi.

“(Anggaran tersusun) berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi tingginya,” kata Syahril dalam laman resmi Kemenkes dilihat, Jumat (14/7/2023).

Ia mencontohkan, kondisi saat ini 300.000 rakyat Indonesia setiap tahun wafat karena stroke. Lebih dari 6.000 bayi wafat karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi.

5 juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak.

“Artinya apa? Karena dulu pedoman belum ada, guideline belum ada, eh uangnya sudah ada. Akhirnya malah terjadi kebingungan,” tutur Syahril.

“Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik” tambahnya.

Maka mulai tahun anggaran 2024, disusun terlebih dahulu rencana induk kesehatannya, bagaimana pembagian peran antara pusat dan daerah, targetnya nanti seperti apa.

“Jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang buang uang,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version