INDOPOS.CO.ID – Dewan Pers menyoroti isu yang terkait dengan keadilan penghasilan bagi media, terutama dalam konteks dukungannya terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Hak Penerbit.
“Dalam rangka pengendalian digital dan pengawalan jurnalisme berkualitas, termasuk upaya-inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah, penting bagi peraturan ini untuk mendapatkan dukungan,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, dua hal tersebut merupakan prioritas yang tercantum dalam Perpres baru ini. Dewan Pers juga mengharapkan percepatan dalam penyelesaian aturan-aturan tersebut.
“Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa momen yang positif terkait dengan upaya pengaturan platform-platform ini tidak terganggu oleh faktor-faktor lain. Terutama karena kita mendekati masa Pemilu, saya memiliki kekhawatiran bahwa prosesnya akan terhambat lagi. Oleh karena itu, kita semua dapat berkontribusi secara konstruktif dalam rangka memastikan peraturan ini dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Ninik menekankan pentingnya isi Publisher Rights sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini dikarenakan fokus utama adalah menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
“Oleh karena itu, Dewan Pers mengharapkan agar Perpres ini tetap berlandaskan pada undang-undang 40 tahun 99 tentang Pers. Dengan demikian, pengaturan mengenai penyelenggaraan hak penerbit dalam konteks jurnalisme berkualitas akan tetap berada dalam kerangka hukum yang ditetapkan oleh undang-undang 40 tahun 99 tentang pers,” tuturnya.
Dia merinci Peraturan Presiden soal publisher right sebenarnya telah mencapai kesepakatan tunggal, dengan hampir semua Kementerian Lembaga hadir dalam proses tersebut. Sekretaris Kabinet (Setkab), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan Dewan Pers sudah hadir dalam diskusi, termasuk juga perwakilan dari forum redaksi dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap regulasi ini. Mereka telah diundang dan telah memiliki naskah final.
“Jika kita ingin membuat perbandingan, upaya untuk mempercepat proses ini berdasarkan Pasal 66 Perpres 87 tahun 2014 sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Polhukam dalam memprioritaskan tindakan,” paparnya.
Hasil dari proses tersebut langsung dikirim ke Setneg tanpa memerlukan proses harmonisasi tambahan. Namun, menurutnya, pemerintah tampaknya memiliki kebijakan yang berbeda. Sebagai akibatnya, draf peraturan ini dikirim oleh Kemenko Polhukam ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.
“Dewan Pers akan melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Kabinet untuk berdialog mengenai peraturan ini. Saya yakin teman-teman juga sudah memahami bahwa dalam merumuskan sebuah kebijakan, akan ada naik turun dan kecepatan yang berbeda, karena ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani. Dalam semua proses ini, kita harus saling menghormati, karena pasti ada kelebihan dan kekurangan yang melekat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Publisher Rights atau aturan hak penerbit Peraturan ini dibuat untuk mengatasi isu dominasi platform iklan digital global, termasuk Google dan Facebook.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa peraturan ini akan berfungsi sebagai penghubung antara platform digital dan perusahaan media. Hubungan antara keduanya akan diatur dalam skema bisnis antara perusahaan (B2B). Saat ini, pembahasan peraturan ini telah mencapai tahap finalisasi. Setelah proses harmonisasi selesai, Publisher Rights akan diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan. (fer)