Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Soroti Perpres Soal Hak Penerbit

Redaktur Wahyu Wibisana
Sabtu, 15 Juli 2023 - 19:09
di kanal Nasional
pers

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) dan para jajaran. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pers menyoroti isu yang terkait dengan keadilan penghasilan bagi media, terutama dalam konteks dukungannya terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Hak Penerbit.

“Dalam rangka pengendalian digital dan pengawalan jurnalisme berkualitas, termasuk upaya-inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah, penting bagi peraturan ini untuk mendapatkan dukungan,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

BacaJuga

Hadir di JAFF 2023, LAI Angkat Ragam Cerita dan Talenta di Indonesia

Jumlah Keluarga Berisiko Stunting di Indonesia Turun 1,7 Juta, Ini Kata BKKBN

Menurutnya, dua hal tersebut merupakan prioritas yang tercantum dalam Perpres baru ini. Dewan Pers juga mengharapkan percepatan dalam penyelesaian aturan-aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa momen yang positif terkait dengan upaya pengaturan platform-platform ini tidak terganggu oleh faktor-faktor lain. Terutama karena kita mendekati masa Pemilu, saya memiliki kekhawatiran bahwa prosesnya akan terhambat lagi. Oleh karena itu, kita semua dapat berkontribusi secara konstruktif dalam rangka memastikan peraturan ini dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ninik menekankan pentingnya isi Publisher Rights sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini dikarenakan fokus utama adalah menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Oleh karena itu, Dewan Pers mengharapkan agar Perpres ini tetap berlandaskan pada undang-undang 40 tahun 99 tentang Pers. Dengan demikian, pengaturan mengenai penyelenggaraan hak penerbit dalam konteks jurnalisme berkualitas akan tetap berada dalam kerangka hukum yang ditetapkan oleh undang-undang 40 tahun 99 tentang pers,” tuturnya.

Dia merinci Peraturan Presiden soal publisher right sebenarnya telah mencapai kesepakatan tunggal, dengan hampir semua Kementerian Lembaga hadir dalam proses tersebut. Sekretaris Kabinet (Setkab), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan Dewan Pers sudah hadir dalam diskusi, termasuk juga perwakilan dari forum redaksi dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap regulasi ini. Mereka telah diundang dan telah memiliki naskah final.

“Jika kita ingin membuat perbandingan, upaya untuk mempercepat proses ini berdasarkan Pasal 66 Perpres 87 tahun 2014 sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Polhukam dalam memprioritaskan tindakan,” paparnya.

Hasil dari proses tersebut langsung dikirim ke Setneg tanpa memerlukan proses harmonisasi tambahan. Namun, menurutnya, pemerintah tampaknya memiliki kebijakan yang berbeda. Sebagai akibatnya, draf peraturan ini dikirim oleh Kemenko Polhukam ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.

“Dewan Pers akan melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Kabinet untuk berdialog mengenai peraturan ini. Saya yakin teman-teman juga sudah memahami bahwa dalam merumuskan sebuah kebijakan, akan ada naik turun dan kecepatan yang berbeda, karena ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani. Dalam semua proses ini, kita harus saling menghormati, karena pasti ada kelebihan dan kekurangan yang melekat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Publisher Rights atau aturan hak penerbit Peraturan ini dibuat untuk mengatasi isu dominasi platform iklan digital global, termasuk Google dan Facebook.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa peraturan ini akan berfungsi sebagai penghubung antara platform digital dan perusahaan media. Hubungan antara keduanya akan diatur dalam skema bisnis antara perusahaan (B2B). Saat ini, pembahasan peraturan ini telah mencapai tahap finalisasi. Setelah proses harmonisasi selesai, Publisher Rights akan diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan. (fer)

Tags: Dewan PersHak PenerbitPeraturan Presidenperpres
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Teten Masduki Ikuti Jalan Santai Launching HPN 2024 di Monas
Nasional

Teten Masduki Ikuti Jalan Santai Launching HPN 2024 di Monas

Minggu, 12 November 2023 - 09:41
Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024
Nasional

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 18:09
Konflik di Palestina, Dewan Pers: Media Harus Berpegang Prinsip dan Kode Etik Jurnalistik
Nasional

Konflik di Palestina, Dewan Pers: Media Harus Berpegang Prinsip dan Kode Etik Jurnalistik

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:09
pers
Nasional

Secara Nasional Cukup Baik, Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun

Kamis, 31 Agustus 2023 - 23:55
Media-Massa-IP
Nasional

Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Indonesia soal Perpres Masa Depan Media Massa

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:50
awards
Nasional

Awards 2023, Dewan Pers: Jadi Motivasi Pengelola Media Terus Berinovasi

Rabu, 19 Juli 2023 - 23:23
Load More

Populer hari ini

Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Pagar-Sekolah

Baru Dibangun Sudah Retak, Pembangunan Pagar SMKN 2 Malingping Disoal

Selasa, 28 November 2023 - 14:15
pks

PKS Menang, Jakarta Tetap Ibukota Negara Jadi Trending Topik

Minggu, 26 November 2023 - 19:09
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
OC-Kaligis

Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, O.C. Kaligis Surati Kajari Jakbar

Senin, 27 November 2023 - 11:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist