UU Kesehatan Mengurai Pasien Berobat ke Luar Negeri

uu

Dialog layanan kesehatan. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Fenomena warga negara Indonesia (WNI) berobat ke luar negeri menjadi perbincangan publik. Demikian pula fenomena WNI pindah kewarganegaraan.

“Kami berharap dengan UU kesehatan, banyak kemudahan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dengan kapasitas lokal,” ujar CEO PT Morula Indonesia dr. Ivan R Sini kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (15/7/2023).

Ia mengatakan, fenomena pasien berobat ke luar negeri karena masyarakat beranggapan layanan kesehatan di luar negeri lebih baik. Padahal, layanan kesehatan di dalam negeri saat ini telah berkembang dengan pesat.

“Jadi pasien sekarang enggak usah berobat ke luar negeri,” katanya.

“Kami sendiri selama 25 tahun lebih menitikberatkan pasien. Kebutuhan utama edukasi kepada pasien,” imbuhnya.

Secara teknologi, lanjut dia, layanan kesehatan di dalam negeri memiliki standar internasional dengan teknologi yang mutakhir. “Pasien, kami lebih dari 10 ribu program bayi tabung. Dan mereka tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri seperti Amerika Serikat, Rusia hingga Belanda,” bebernya.

Lebih jauh ia mengingatkan, pasien agar melakukan program di usia yang lebih muda. Karena, tingkat keberhasilannya lebih optimal. “Tak sedikit mereka yang datang sudah terlambat, sehingga proses berulang untuk hamil bisa 7 kali,” ungkapnya.

“Edukasi lebih awal pasien. Di bawah usia 35 tingkat keberhasilan 70 persen dengan tes kromosom, di atas usia 35 tahun tingkat keberhasilannya lebih kecil,” imbuhnya.

Dia berharap UU Kesehatan akan memberikan kesempatan center bayi tabung lebih mudah diakses masyarakat. Dan harga importasi kebutuhan medis jauh lebih murah, sehingga harga tidak menjadi kompetitif.

“Pertimbangan harga itu jadi alasan pasien ketiga dan keempat. Semoga UU Kesehatan memudahkan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version