BPJS Watch Nilai Pernyataan Menkes Salahkan Kebijakan Jokowi

BPJS Watch Nilai Pernyataan Menkes Salahkan Kebijakan Jokowi - nakes tenaga kesehatan medis - www.indopos.co.id

Ilustrasi pasien mendapat perawatan medis. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sepertinya mau mengatakan Presiden Joko Widodo yang selama ini menandatangani Peraturan Presiden tentang JKN sudah menyalahi prinsip asuransi Kesehatan nasional.

Ungkapan tersebut dikatakan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (16/7/2023). Ia mengatakan, Perpres tentang JKN yaitu Perpes no. 12/2013 jo. Perpres no. 111 tahun 2013 jo. Perpres no. 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perpres no. 82 Tahun 2018 jo. Perpres no. 75 Tahun 2019 jo. Perpres no. 64 tahun 2020, mengatur tentang pelayanan Kesehatan berdasarkan klas perawatan 1, 2 dan 3.

Pelayanan Kesehatan dalam program JKN yang diatur dalam perpres-perpres tersebut, menurutnya, tidak membedakan pelayanan medis bagi seluruh peserta. Namun ada pembagian kelas perawatan berdasarkan ruang perawatan yang merupakan pelayanan non-medis.

Ia menjelaskan, pelaksanaan jaminan sosial di UU SJSN dan UU BPJS didasarkan pada 9 prinsip yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan; kehati-hatian; akuntabilitas; portabilitas; kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

“Dari 9 prinsip tersebut, tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan program JKN yang sudah di tahun kesepuluh saat ini,” tegas Timboel.

Dia berharap, Menkes bisa menjelaskan dalilnya dengan pendekatan 9 prinsip tersebut bahwa kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang ada saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional.

“Regulasi tentang JKN memposisikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan medis yang sama,” ungkapnya.

“Dan selama saya menangani kasus-kasus di program JKN, tidak ada peserta yang mengeluh dan merasa didiskriminasi atau mendapat ketidakadilan karena adanya pembagian kelas perawatan 1, 2 dan 3,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat peserta JKN adalah akses terhadap RS khususnya akses untuk rawat inap. Hingga di tahun kesepuluh penyelenggaraan JKN, masih ada keluhan peserta JKN yang sulit mendapatkan ruang perawatan dengan penjaminan JKN.

Sehingga, lanjut dia, talk sedikit mereka dengan terpaksa harus menjadi pasien umum. Demikian juga masih ada pasien JKN yang harus menanti untuk operasi dan dipulangkan dalam kondisi belum layak pulang, harus membeli obat sendiri.

“Malah menurut saya, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana Kementerian Kesehatan bisa mengatasi masalah-masalah yang ada, sehingga akses peserta JKN terhadap ruang perawatan semakin mudah diperoleh, bukan malah membuat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan satu ruang perawatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang ada saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Harusnya semua masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama tanpa membedakan golongan ekonomi.

Menkes pun berkomentar bahwa perbedaan kelas itu membuat ada masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan. Menurut Pak Menkes, itu sama saja iuran dari orang yang tidak mampu jadi disumbang ke yang mampu. (nas)

Exit mobile version