INDOPOS.CO.ID – Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bernama Hermanto telah menegaskan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara.
Hal ini terjadi setelah gugatan PT Cihuni Mas ditolak secara keseluruhan, dan Mahkamah Agung (MA) telah menerima bukti-bukti surat yang dianggap sebagai novum (bukti-bukti baru) dalam perkara tersebut aquo.
“Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan penyelamatan terhadap aset negara yang berupa Situ Cihuni hingga proses Peninjauan Kembali (PK),” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Menurutnya, pasca dimenangkannya lahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan tujuan mengembalikan fungsinya sebagai waduk.
“Program tersebut dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2023 dan berlangsung hingga tahun 2026. Perencanaan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni ini, menyusul telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, putusan tersebut berkaitan dengan perselisihan kawasan Situ Cihuni antara PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak tahun 2016, dan akhirnya Pemerintah berhasil memenangkan gugatan tersebut melalui pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan Desember 2022.
“Situ Cihuni adalah aset negara. Oleh karena itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak untuk melindungi hak-hak negara, kekayaan, dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa Situ Cihuni merupakan kekayaan dan aset negara,” jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya.
“Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942,” pungkasnya. (fer)