SM Rawa Singkil Rawan Raib, Ini Kata Kementerian LHK

sm

Diskusi kerusakan SM Rawa Singkil di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Analis Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Taufik Syamsuddin mengatakan, pendekatan secara persuasif dilakukan pada penanganan kasus perambahan hutan konservasi.

“Bagi masyarakat yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil Aceh akan kami petakan,” ungkap Taufik Syamsuddin kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (23/7/2023).

Untuk itu, menurut Taufik, tim konservasi akan turun ke daerah untuk melakukan verifikasi. Dari hasil tersebut, menurut dia, ada sejumlah persyaratan bagi masyarakat tidak mendapatkan sanksi pidana.

“Syaratnya apa saja? Mereka asli warga pribumi, sudah membangun lahan konservasi lebih dari 5 tahun dan dibuktikan secara administrasi dari pemerintahan desa setempat,” bebernya.

Pengelola lahan konservasi tersebut, lanjut dia, akan dialihkan ke sektor lainnya. Dari jenis produksi hingga sektor pariwisata.

“Jenis tanaman produksi, misalnya sawit bisa diganti jenis tanaman lain yang berfungsi untuk konservasi. Dan lahan kita alihkan misalnya untuk sektor pariwisata,” ujarnya.

“Ini sudah kami lakukan di kawasan konservasi Gunung Halimun di Sukabumi. Kami melakukan kerja sama kemitraan konservasi kepada masyarakat baru-baru ini,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk koorporasi yang melakukan perambahan lahan kawasan konservasi juga diberikan sanksi. Untuk kawasan konservasi SM Rawa Singkil, menurut dia, apabila usaha koorporasi setelah terbitnya undang-undang (UU) Cipta kerja, maka bisa diberlakukan sanksi pidana

“Tapi mereka yang sudah melakukan kegiatan perambahan sebelum UU Cipta kerja, maka hanya berlaku sanksi administrasi berupa denda. Dan kewajiban menyerahkan lahan kembali ke pengelola kawasan konservasi SM Rawa Singkil,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim mengatakan, deforestasi di SM Rawa Singkil sepanjang 5 tahun terakhir. Pada 2022 lalu meningkat drastis dibandingkan akumulasi dugaan kekurangan tutupan hutan tiga tahun terakhir, yakni 716 Ha. Sementara pada 2019 seluas 28 Ha, 2020 seluas 43 Ha, dan 2021 seluas 165 Ha.

“Pemantauan rutin kami lakukan melalui interpretasi secara visual citra satelit dari Landsat 8, Sentinel 2, dan Planetscope serta dibantu dengan data peringatan Glad Alert-GFW,” katanya.

Menurut dia, SM Rawa Singkil menjadi hutan paling baik, 50 persen hutan. Hutan mineral, hutan rawa gambut, magrove. Rawa Singkil ini kawasan Suaka margasatwa.

“Ada kehilangan tutupan hutan SM Rawa Singkil sebesar 100 Ha setiap bulan di 2022. Atau sehari hilang 3 Ha,” bebernya. (nas)

Exit mobile version