Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Kembali Lakukan SPI 2023

spi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Survei telah dimulai sejak 17 Juli dan akan berakhir hingga 31 Oktober 2023 mendatang. (Humas KPK.)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Survei telah dimulai sejak 17 Juli dan akan berakhir hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

SPI merupakan pengukuran yang digunakan KPK untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

Pada tahun 2022, hasil SPI menunjukkan Indonesia rentan korupsi karena mendapat skor 71,9 poin dari target 72 poin. Artinya, kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.

“Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap. Logikanya, kalau sudah transparan untuk apa pakai calo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Forum Sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2023 dengan tema: “Mengawal SPI Demi Negeri,” yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Sehingga untuk mencapai transparansi tersebut, lanjut Ghufron, SPI harus terus dilaksanakan demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Untuk itu, dengan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) terlibat dalam sosialisasinya, diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan SPI 2023.

“Kemenkominfo ditugaskan untuk menjadi humasnya negara. Di bawahnya ada jaringan humas kementerian hingga humas di daerah,” kata Ghufron.

Ke depannya bukan sekadar sosialisasi, Ghufron berharap kerja sama ini bisa membantu KPK dalam menyempurnakan sistem SPI. Misalnya, yang tadinya hasil SPI hanya bisa ditarik datanya setahun sekali, dengan bantuan Kemenkoninfo, instrumen evaluasi ini bisa dihadirkan secara realtime. Sehingga jika praktik korupsi terekam, bisa langsung ditangani secara cepat dan tepat.

“Kami percaya semakin realtime SPI, akan semakin baik pelayanan yang kita berikan. Sebab yang kami potret itu akan menjadi cermin bagaimana persepsi dan apresiasi masyarakat kepada instansi yang bekerja,” jelas Ghufron.

Berkaca pada SPI 2022, tercatat 1 dari 4 responden masyarakat pengguna layanan/vendor menyatakan, pernah memberikan suap/gratifikasi atau menjadi korban pungli. Penerima suap/gratifikasi/pungli tersebut rata-rata berusia 41 hingga 50 tahun dan usia responden yang kebanyakan menjadi korban pungli yakni berusia 21 hingga 30 tahun.

Temuan lainnya, di lingkup pegawai, SPI mencatat sebanyak 33 % mengatakan adanya penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di instansi; 59% pegawai menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi; serta 25% pegawai mengatakan risiko jual/beli jabatan di instansi masih tinggi.

Hal ini menegaskan bahwa kasus korupsi masih terus terjadi di lingkup K/L/PD. Dengan demikian, Ghufron mengajak seluruh lapisan masayarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

“Kami tidak berharap KLPD melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif,” pesan Ghufron.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pada tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan 400.000 responden di seluruh Indonesia untuk mengisi survei dengan tiga jenis responden sebagai sasaran, yakni pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain).

“Kami meminta agar SPI diisi dengan jujur. Jika mendapat link untuk pengisian, tolong diisi dengan sebenar-benarnya. Soalnya kalau SPI jelek, sedikit responden, dan diisi dengan tidak jujur, kita akan susah menilainya,” ucap Pahala.

Pahala melanjutkan, nantinya SPI dilakukan dalam skala nasional yang mencakup penilaian terhadap 640 KLPD secara internal dan eksternal. Untuk penilaian internal menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.

Sedangkan penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai. “Responden SPI dapat mendaftar melalui link bit.ly/PendaftaranSPI2023 atau memindai barcode yang dipublikasikan di tempat-tempat layanan publik, juga di web JAGA.id.

Sebagai bentuk apresiasi dari KPK, responden yang beruntung akan mendapatkan paket data 1GB dan merchandise. Tidak perlu khawatir, kerahasiaan dan identitas Anda sebagai responden dijaga oleh KPK,” tutur Pahala.

Hadir secara daring, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan dukungan penuh atas kerja sama yang terjalin antar KPK dan Kemenkominfo. Pasalnya, Budi sepakat bahwa isu KKN yang merupakan pekerjaan rumah seluruh lapisan mayarakat ini harus diberantas mulai hulu ke hilir.

“Sehingga pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk menumbuhkan rasa antikorupsi. Karena kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik itu menjadi modal utama untuk pembangunan bangsa dan negara. Kami juga memberikan apresiasi tinggi kepada KPK dan pemerintah pusat karena telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

SPI, lanjut Budi, juga penting untuk menyadarkan akan adanya risiko korupsi di pemerintah. Sehingga Kemenkominfo akan ikut bertanggungjawab untuk mengomunikasikan dan mendiseminasi SPI bersama pemangku kepentingan terkait, yakni Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di seluruh wilayah Indonesia hingga jaringan Dinas Komunikasi dan Informatika daerah.

“Sosialisasi SPI menjadi langkah lanjutan optimalisasi sosialisasi pencegahan antikorupsi. Semoga membawa manfaat besar dan positif bagi bangsa dan negara,” paparnya.

Tahun ini, KPK berkolaborasi dengan Kemenkominfo dalam penyebaran Informasi pelaksanaan SPI 2023. Sehingga penyebaran informasinya bisa semakn masif dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan survei ini.

Forum Sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2023 dengan tema: “Mengawal SPI Demi Negeri” ini juga turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong secara daring, Sesditjen IKP Kementerian Kominfo Sumiati, 150 peserta secara luring, dan lebih dari 1000 peserta secara daring.

Pesertanya sendiri terdiri dari perwakilan Humas kementerian KLPD serta perwakilan penyuluh informasi publik di seluruh Indonesia. (dam)

Exit mobile version