Penyandang Disabilitas Miliki Kesamaan Hak di Ruang Digital

disabilitas

Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengembangkan diri di ruang digital. Jadi inklusivitas di ruang digital menjadi wujud dari keberhasilan pemberdayaan bagi disabilitas untuk terus meningkatkan kompetensinya.

“Harus ada edukasi bagi para penyandang disabilitas, supaya mereka bisa belajar untuk menggunakan
marketplace di ruang digital,” ujar Kepala Divisi Program Siberkreasi Abdurrahman Hamas Nahdly dalam keterangan, Selasa (25/7/2023).

Workshop literasi digital inklusi bagi Disabilitas digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) bersama Komunitas Difapedia dan UKM Peduli Difabel
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Peningkatan kompetensi penyandang disabilitas penting untuk pemanfaatan marketplace,” katanya.

“Kami juga bantu implementasi Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang berisi poin-poin inklusivitas,” imbuhnya.

Diketahui, program Indonesia makin cakap digital (IMCD) menargetkan 50 juta orang mendapatkan literasi digital hingga 2024 mendatang. (nas)

Exit mobile version